Apa itu lagu cover?
Lagu cover adalah pertunjukan atau baru dari sebuah yang aslinya dibawakan, direkam, dan dirilis oleh orang lain.
Agar dapat dianggap sebagai lagu cover, pertunjukan baru atau rekaman suara yang kamu buat harus mempertahankan melodi, lirik, dan komponen utama lainnya yang sama dengan karya musik aslinya. Jika salah satu komponen utama berubah secara signifikan, maka akan diklasifikasikan sebagai dan memerlukan izin yang berbeda.
Membuat lagu cover dapat menjadi cara yang efektif untuk menjangkau basis penggemar kreator lain, namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar hal tersebut dilakukan dengan benar.
Hak apa saja yang termasuk dalam pembuatan lagu cover?
Hanya dalam karya musik, dan bukan rekaman suara asli, yang terlibat ketika kamu ingin menampilkan, merekam, atau mendistribusikan lagu cover. karya musik, biasanya adalah para dan . Mereka masih berhak menerima untuk lagu cover tersebut.
Pelajari lebih lanjut tentang berbagai jenis hak di topik Hak Pencipta Musik dan lebih lanjut tentang royalti dalam topik Mendapatkan Kredit dan Pembayaran.
Izin apa yang kamu perlukan untuk membuat dan merilis lagu cover?
Untuk menampilkan lagu cover secara langsung di depan publik, misalnya, sebagai bagian dari konser, kamu, sebagai , tidak perlu meminta izin dan membeli lisensi. Namun, penyelenggara konser atau tempat yang menyelenggarakan pertunjukan yang akan memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas karya musik sebagai bagian dari yang diperlukan dari setempat.
Untuk merekam dan merilis lagu cover, persyaratan yang diperlukan bergantung pada cara kamu ingin menyediakannya kepada publik. Kamu mungkin memerlukan untuk memperbanyak dan mendistribusikan suatu karya musik.
Saat lisensi mekanikal diperlukan, maka para dan akan memfasilitasi hal tersebut. Namun demikian, rekaman suara dari cover tersebut harus dirilis dengan judul dan yang sama dengan aslinya, dan pencipta lagu aslinya harus dicantumkan atau diberi yang tepat.
Namun, jika kamu berencana menyediakan lagu cover tersebut untuk diunduh secara digital atau dalam bentuk produk fisik seperti CD atau piringan vinil, kamu atau labelmu perlu memperoleh lisensi mekanikal (mechanical license), yang di sebagian besar negara dikelola oleh CMO setempat. Di negara-negara yang tidak memiliki untuk hak mekanikal, maka lisensi harus diperoleh dari penulis lagu, penerbit musik, atau LMK mereka, yang terkadang dapat difasilitasi oleh atau .
Sebelum kamu merekam dan mendistribusikan sebuah lagu cover, kamu harus selalu memeriksa persyaratan lisensi dengan distributormu dan meminta saran dari LMK, label rekaman, atau pengacara .
Kunjungi topik Ekosistem Musik untuk mempelajari lebih lanjut tentang Distributor dan LMK.
Lagu Cover dan platform UGC
Banyak kreator yang mengunggah video mereka melakukan cover ke sebagai cara untuk memulai karier musik sebelum mereka memiliki katalog karya orisinal sendiri. Untuk melakukan hal ini biasanya diperlukan selain lisensi . Namun demikian, beberapa platform UGC mungkin memiliki sinkronisasi dan lisensi mekanikal yang memungkinkan kamu untuk membuat lagu cover sejumlah karya musik.
Jika kamu tidak yakin tentang persyaratan lisensi untuk lagu cover di wilayahmu, tanyakan kepada LMK setempat.
Pelajari lebih lanjut tentang lisensi mekanis dan sinkronisasi dalam topik, Pengalihan Hak dan Lisensi.
Kuis
Uji pengetahuanmu tentang lagu cover
Kredit gambar: Eric Ivar Persson, Parapix
