Langsung ke konten utama.

Menyepakati Pembagian Porsi dengan Penerbit Musik


3 min baca


Berbagai jenis kesepakatan penerbitan dan pembagian porsi.

Memiliki kesepakatan penerbitan dapat memengaruhi persentase pembagian yang didapatkan penulis lagu.

Perlu diperhatikan bahwa yang dijelaskan di sini berlaku khusus untuk dan tidak mencakup . Temukan informasi lebih lanjut mengenai pembagian porsi dalam perekaman suara dalam topik Rekaman.

Pembagian porsi adalah bagian kepemilikan masing-masing penulis lagu atas dan termasuk juga serta atas . Hal ini dijelaskan secara lebih rinci di halaman Pembagian Porsi Penulis Lagu. 

Dalam yang umum dilakukan, dan bergantung pada ketentuan perjanjian serta hukum negara yang menjadi acuan, penulis lagu menunjuk untuk mengelola dalam karya musiknya selama jangka waktu yang disepakati.  Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penerbit musik akan menyediakan berbagai layanan, antara lain mempromosikan penulis lagu, memasarkan karya musiknya penulis lagu kepada lain, serta memfasilitasi kolaborasi dengan penulis lagu lainnya. Selain itu, penerbit musik juga dapat merundingkan pembagian porsi atas nama penulis lagu yang diwakilinya.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada halaman Penerbit Musik.

Sebagai imbalan atas layanan ini, pada umumnya penulis lagu menyetujui bahwa penerbit musik dapat terlebih dahulu mengambil kembali biaya-biaya tertentu yang telah dikeluarkan atau dan menerima sebagian pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan karya musik, seperti royalti. Oleh karena itu, penulis lagu dapat berbagi royalti dengan penerbit musik. Bagian royalti tersebut disebut sebagai porsi penerbit atau publisher's split.

Pembagian porsi dengan penerbit bergantung pada hasil negosiasi dan kesepakatan yang dicapai antara penulis lagu dan penerbit musik.

Example of a 50/50 royalty split between songwriters and their music publisher.

Note: Splits do not have to be equal, subject to negotiation.

Pembagian porsi dalam penerbitan mandiri atau self-published

Tanpa adanya kesepakatan penerbitan, penulis lagu dapat menerbitkan dan mengelola karya musiknya sendiri sebagai penerbit musik. Dalam posisi tersebut, penulis lagu pada umumnya menjalankan peran yang biasanya dilakukan oleh penerbit musik, seolah-olah memiliki kesepakatan penerbitan musik. Peran ini dapat mencakup pengelolaan dan karya, bahkan mungkin termasuk pembiayaannya.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada halaman Penerbitan Mandiri.

Dalam situasi ini, apabila suatu karya musik ditulis tanpa melibatkan penulis lagu lain, seluruh hak atas karya tersebut berada pada penulisnya, yang sekaligus berhak memperoleh pengakuan sebagai penulis lagu dan sebagai penerbit musik atas royalti yang dihasilkan.

Apabila suatu karya musik ditulis bersama penulis lagu lain, pembagian porsi harus disepakati oleh seluruh penulis lagu, didokumentasikan dengan jelas, dan dicatat pada saat karya tersebut didaftarkan di .

‘Self-published’: Example of songwriter and publisher shares when Songwriter I is self-published, and Songwriter II has a music publishing deal. Note: Splits do not have to be equal, subject to negotiation.

Pembagian porsi dalam kesepakatan co-publishing

Dalam , penulis lagu karyanya, dan juga berbagi hak penerbitan dan royalti dengan penerbit musik. Penerbit musik mengelola hak atas karya musik dan mengumpulkan royalti berdasarkan kesepakatan dengan penulis lagu.

Pembagian porsi dengan penerbit dalam skema ini bergantung pada hasil negosiasi dan kesepakatan antara penulis lagu yang melakukan penerbitan mandiri (self-published) dan penerbit musik.

Telusuri artikel tentang Penerbit Musik untuk mempelajari lebih lanjut tentang kesepakatan penerbitan.

Splits with a co-publishing deal
Example when a songwriter is self-published but also shares the publishing rights and royalties with a music publisher. Note: Splits do not have to be equal, subject to negotiation.

Bacaan Terkait: Menyelesaikan Sengketa

Apabila pembagian porsi tidak disepakati sejak awal, atau terjadi perubahan keputusan di kemudian hari, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara penulis lagu maupun penerbit musik terkait kepemilikan hak dan pembagian royalti. Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan baca topik mengenai Menyelesaikan Sengketa.

Kredit gambar: Martin Fabricius Rasmussen